Chek Zainal: Cambuk Bukti Pemko dan Warga Komit Tegakkan Syariat Islam

Banda Aceh – Satu pasangan non muhrim dihukum cambuk di Tamansari, Banda Aceh, Rabu (10/11/2021).

Pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pasal 25 Ayat (1) tentang ikhtilat beberapa waktu lalu.

Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Mutiara Pidie dan Abdya.

Prosesi pelaksanaan uqubat cambuk kali ini disaksikan langsung Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Burhanuddin bersama Kajati Aceh Muhammad Yusuf dan Kajari Kota Banda Aceh, Edi Ermawan dan unsur Forkopimda.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan komitmen pemko bersama masyarakat dalam penegakan syariat Islam.

“Tentunya, pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bukti pemko bersama warga kota komit dalam penegakkan Syariat Islam di Banda Aceh. Ini kita tidak surut dan terus istiqamah penegakkan syariat islam di Banda Aceh,” kata sosok yang akrab disapa Chek Zainal ini.

Dikatakannya, para pelanggar syariat Islam yang ditangkap dan dicambuk tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari adanya peran aktif masyarakat dengan melapor setiap pelanggaran syariat Islam di lingkungan mereka.

Di depan Jaksa Agung, Chek Zainal mengatakan penegakan syariat Islam sangatlah penting untuk terus digemakan, karena dengan tegaknya syariat Islam, maka ajaran Islam akan terus eksis, hidup dan semarak sehingga dengan sendirinya akan menciptakan suasana dan peradaban Islam yang gemilang.

Ia berharap, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut hendaknya menjadi efek jera bagi para pelanggar Qanun syariat Islam dan juga peringatan bagi siapa pun yang menyaksikan pelaksanaan prosesi uqubat cambuk tersebut.

Kepada para tamu yang berkunjung ke Banda Aceh, Chek Zainal berharap mereka dapat menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.
“Karena banyak yang melanggar adalah mereka yang datang ke Banda Aceh, bukan warga Banda Aceh saja,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar syariat di Banda Aceh.
“Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat Islam,” tegasnya.[]

 

Facebook Comments