Baitul Mal Banda Aceh Sosialisasi ke Kantor Imigrasi

*Paparkan Keutamaan Berzakat Melalui Lembaga Resmi

Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh terus melakukan upaya untuk mendulang zakat di instansi-instansi vertikal maupun lembaga pemerintah lainnya yang berada di Kota Banda Aceh secara lebih maksimal. Kali ini, bertempat di ruang serbaguna Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Baitul Mal Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi zakat, Kamis (28/10/2021). Sosialisasi yang mengusung tema “Zakat Menyucikan Harta dan Jiwa” ini dihadiri oleh puluhan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Acara sosialisasi ini merupakan hasil pertemuan dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, SE, M.Si dengan Ketua dan anggota Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Asqalani, S. TH, MH, Suria Darma, S.Pd.I, dan Dra Hj Aisyah M. Ali, M.Pd serta Tenaga Professional Baitul Mal Kota Banda Aceh.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat bersilaturahmi dan saya sangat senang bertemu dengan Bapak dan Ibu sekalian. Tentunya Kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi  ini. Pertemuan ini sangat bermanfaat bagi kita semua, kebetulan setiap Kamis kami mempunyai kegiatan pengajian rutin, saya pikir sangat tepat di kegiatan rutin kami ini, Baitul Mal Kota masuk untuk mengisi acaranya dengan kegiatan sosialisasi tentang zakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, SE, M.Si dalam sambutannya.

Menurut Telmaizul, selama ini ia secara pribadi pernah  di beberapa kesempatan mengatakan kepada seluruh pegawainya bahwa pada penghasilan mereka ada hak orang lain yang belum disalurkan secara maksimal.

“Mungkin kalau kita salurkan kepada Baitul Mal Kota  manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan merata bagi warga Banda Aceh, tempat kami bekerja saat ini,” ucap Telmaizul.

Telmaizul berharap, pegawai Kantor Imigrasi tergerak hatinya untuk menyalurkan zakatnya ke Baitul Mal Kota tanpa adanya pemaksaan. “Saya secara  pribadi sudah menyampaikan kepada pegawai saya nanti mereka lah yang menentukan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam pengajian rutin, Tenaga Profesional, Muhammad Yasir S.HI yang sekaligus pengisi kajian tersebut memaparkan, nisab zakat profesi jika seseorang memiliki penghasilan di atas Rp 6,9 juta per bulan atau 94 gr emas, maka wajib mengeluarkan zakat.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Asqalani, kewajiban berzakat itu disematkan pada pribadi masing-masing orang yang sudah mencapai nisab zakat. Dalam paparanya Asqalani juga menjelaskan pentingnya berzakat melalui lembaga resmi BMK.

“Mengapa harus berzakat di BMK, keutamaannya diantaranya, zakat lebih berdaya guna, dengan zakat kolektif akan lebih bermanfaat,” ujarnya

Lebih lanjut, Suria Darma menambahkan, ada program-program yang bersumber dari dana ZIS yang berkelanjutan  seperti beasiswa untuk anak keluarga miskin, juga untuk fakir uzur. Adapun program unggulan BMK yakni membangun rumah yang bersumber dana zakat untuk keluarga fakir/miskin yang ada di Kota Banda Aceh.

Pada Baitul Mal Kota ada beberapa program yang sudah berjalan dan sudah mencakup enam senif, seperti membantu muallaf, ibnu sabil yaitu orang yang terlantar kehabisan bekal dan kita pulangkan ke daerah asalnya. Kemudian fisabillah adapun program yang paling produktif itu yang pertama beaisawa untuk siswa dari keluarga miskin dari SD, SMP dan SMA, selanjutnya lagi ada modal usaha. Adapun yang sedang berlangsung itu BMK melakukan pelatihan keterampilan kepada 46 pemuda pemudi  dari keluarga miskin dilatih keterampilan skillnya di BLK Banda Aceh kemudian setelah dibina nanti mereka juga diberikan alat kerja sehingga bisa mandiri nantinya.

“Adapun program paling unggulan itu ialah pembangunan rumah duafa. Yang barangkali agak sulit terwujud jika zakat dikelola secara mandiri. Alhamdulillah dengan dikelola secara kolektif insyaAllah kita akan bisa melakukan banyak hal. Makanya terkadang pada beberapa instansi kami yang kita usahakan adalah zakat sharing tidak harus sepenuhnya,” kata Suria Darma.

Setelah pemaparan materi, sosialisasi lebih banyak diwarnai dengan diskusi.

Salah seorang pegawai Imigrasi, Syukri Martin bertanya bolehkah zakat disalurkan sendiri kepada mustahik? Untuk jawaban atas pertanyaan ini Suria menguraikan dalam banyak sumber hukum, baik Alquran maupun hadits zakat harus disalurkan melalui amil. Boleh saja disalurkan sendiri asal di daerah tersebut tidak ada amil zakat. Keutamaan zakat disalurkan melalui Amil hal ini untuk memberi hijab antara Muzakki dengan mustahik. Maka dibolehkan jika memenuhi syarat tersebut, itu pun harus betul dipastikan mustahik tersebut memenuhi syarat sebagai penerima zakat.

“Bedanya kalau disalurkan sendiri mustahik hanya mendapat sedikit, sedangkan jika melalui amil bisa terkumpul banyak bahkan bisa membangun rumah kepada keluarga miskin,” jelasnya.(MR)

 

Facebook Comments