Wali Kota Tawarkan 6 Sektor Investasi Kepada Investor

Banda Aceh – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, Kota Banda Aceh telah mengatur dan Menyusun Rencana Umum Penanaman Modal sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh, Muchlish, SH mengatakan, Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, mempercepat peningkatan penanaman modal dan memanfaatkan secara optimal peluang penanaman modal di Kota Banda Aceh. Adapun Maksud Penyusunan RUPM sebagai pedoman umum kebijakan penyelenggaraan penanaman modal di Kota Banda Aceh.

“RUPM Kota merupakan dokumen perencanaan penanaman modal berlaku sampai dengan tahun 2025,” jelasnya, Senin (25/10/2021).

Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh merupakan pusat pemerintahan Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh serta berbagai instansi vertikal. Fungsi kota Banda Aceh sebagai pusat pelayanan pemerintahan, ekonomi, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, serta pusat keagamaan.

Kota ini juga sebagai pintu gerbang Republik Indonesia di bagian barat dari segi transportasi, darat, laut dan udara,” sambungnya.

Berikut ada enam sektor pengembangan penanaman modal di Kota Banda Aceh, yaitu; perdagangan, jasa dan koperasi, industri, infrastruktur, energi, pariwisata, perikanan dan kelautan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Wali Kota Banda Aceh saat ini telah menyiapkan dua proyek investasi yang siap ditawarkan kepada investor baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Proyek yang ditawarkan adalah Proyek Gemilang yang merupakan gabungan dari Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) dan Banda Aceh Business Center (BSB).(Ah/Hz)

Facebook Comments