Inspektorat Adakan Bimtek Probity Audit bagi APIP

Banda Aceh – Para Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Inspektorat Kota Banda Aceh mengikuti bimbingan teknis Probity Audit. Kegiatan bimtek tersebut berlangsung dua hari 20-21 September di gedung kantor Inspektorat setempat dengan menghadirkan pemateri/narasumber dari BPKP Perwakilan Aceh.

Probity audit bertujuan untuk meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan probity requirement yaitu mentaati prosedur pengadaan sesuai ketentuan, sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa berdasarkan hasil audit atas data/dokumen/informasi yang diterima auditor, selain itu juga memberikan rekomendasi perbaikan atas proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung terkait isu-isu probity.

Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, S.E, Ak, MM melalui Inspektur Inspektorat Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, AP mengatakan bahwa tujuan diadakannya bimtek ini selain untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dari para pejabat fungsional auditor dan P2UPD di Inspektorat Kota Banda Aceh, juga diharapkan nantinya mampu mengawal dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Probity Audit perlu dilaksanakan karena jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Pasal 76 dinyatakan bahwa Menteri/kepala Lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui aparat pengawasan internal (APIP) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

“Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan/atau penyelenggara whistleblowing system. Pengawasan yang dilakukan oleh APIP tersebut dilaksanakan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan,” kata Rita saat ditemui pada Selasa (21/9/2021).

“Untuk para Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD harus diberi bekal, belajar, memahami terlebih dahulu, baru kemudian mereka diberikan tugas. Jadi saat mereka melaksanakan tugas nantinya sudah mengerti teknis dan prosedur probity audit sehingga tidak terjadi hal-hal yang salah dan keliru dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.

Dengan telah diikutinya bimtek ini Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD akan mampu meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai dengan kebutuhan baik segi jumlah, kualitas, waktu dan nilai pengadaan yang menguntungkan negara, meyakinkan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa yang digariskan dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa telah diikuti sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya, meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, mengidentifikasi kelemahan pengendalian intern dan manajemen risiko atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta mampu mencegah penyimpangan/fraud dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan risiko fraud selama proses perencanaan, persiapan dan pelaksanaan audit.(Hus/Hz)

Facebook Comments