- Untuk Akreditasi Dayah Tahun 2021
Banda Aceh – Dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola dayah di wilayah Banda Aceh, Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan program memperbaharui data dayah dari hasil akreditasi dayah tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Dayah Aceh.
Instrumen pembaharuan data dayah tahun 2021 ini sesuai standar yang telah disepakati bersama antara Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan Dinas Kabupaten/Kota di seluruh Aceh pada saat Rapat Koordinasi Terpadu Pengembangan Dayah se-Aceh.
Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh Alizar Usman, S. Ag, M.Hum mengatakan bahwa awalnya akan dibuat berita acara. Setelah itu pihak Disdik Dayah Aceh menyerahkan blanko kuisioner pembaharuan data dayah yang nantinya akan diisi oleh pimpinan dayah, data yang diisi ini kemudian dilakukan verifikasi ulang oleh tim Disdik Dayah Aceh, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Dinas Dayah Kab/Kota Banda Aceh.
“Saat ini data dayah di Banda Aceh berjumlah 45 dayah, 398 balai pengajian, 59 majelis taklim serta 191 TPA,” kata Alizar, Kamis (19/8/2021).
Alizar menyampaikan bahwa harapan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, S. E, Ak, MM agar akreditasi dayah segera selesai tanpa kendala dan bisa mendongkrak regulasi dayah di Kota Banda Aceh.
Menurut Alizar kebijakan satu data terintegrasi ini menjadi penting. Untuk itulah Disdik Dayah Kota Banda Aceh sejak Tahun 2018 telah merancang Aplikasi Sistem Informasi Data Dayah Terpadu yang lebih dikenal SIDARA.
“Seluruh data tersebut dapat diakses pada portal (http://disdikdayah.bandaacehkota.go.id/). Khusus data dayah yang tidak memenuhi kualifikasi standar 8 sesuai formulasi Akreditasi Dayah akan dikualifikasikan sebagai Balai Pengajian,” ungkapnya.(Hus/Hz)