Banda Aceh- Dalam mengemban amanah Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Satistik Kota Banda Aceh selaku PPID Utama terus berkomitmen dalam mengoptimalkan pelayanan informasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan perancangan pengembangan Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rapat teknis perancangan upgrade Aplikasi PPID ini digelar di Ruang Rapat Lt.2 Diskominfotik Kota Banda Aceh, Jumat (30/4)
Rapat teknis yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST, Kepala Bidang E-Goverment, Asna Mardhia, S.STP, Kasi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik, Raja Maghfirah, S.Sos, M.I.Kom dan Tenaga Analis Informasi, Masrura Mailany, ST beserta Tenaga IT lainnya ini secara teknis merancang dan menyempurnakan aplikasi PPID dari versi 1.0 menjadi versi 2.0.
Rahadian yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat PPID Utama Kota Banda Aceh mengungkapkan, Aplikasi PPID versi 2.0 ini akan dilengkapi dengan fitur yang lebih sempurna. “Aplikasi ini akan kita sempurnakan dari aplikasi sebelumnya dengan melengkapi fitur-fitur baru dan kita kembangkan agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat selaku pemohon informasi, ujarnya. Ia juga mengharapkan koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pembantu harus lebih intens untuk mendukung pengoperasionalan aplikasi versi terbaru ini nantinya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang E Goverment, Asna juga menyampaikan hal senada, dimana upgrade aplikasi ini memang perlu dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan performa aplikasi layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang berkembang. “Fitur- fitur yang kurang berfungsi dan kurang efektif pada aplikasi yang lama bisa kita kembangkan di versi baru ini, namun semua tahap pada alur permohonan informasi tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur yang berlaku”, tegasnya.
PPID memiliki andil yang sangat besar dalam memenuhi hak tahu publik karena PPID merupakan saluran pelayanan informasi yang cepat, mudah dan murah. Masyarakat dapat meminta informasi publik yang mereka butuhkan cukup dengan mengakses permohonan informasi melalui aplikasi PPID Kota Banda Aceh di alamat ppid.bandaacehkota.go.id atau datang langsung ke Badan Publik yang dituju. (Mir)