BPKK dan Kejari Banda Aceh Tandatangani Kesepakatan Bersama

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Banda Aceh pada kamis (29/04/2021). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, S.H., M.H bersama para jaksa pengacara negara, Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan S.STP beserta jajaran lainnya.

Kajari Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini. Namun ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Banda Aceh harus senantiasa jeli dan berhati-hati pada setiap keputusan yang akan diambil.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kita sewajarnya harus lebih hati-hati. Jangan bertindak gegabah dan selalu minta petunjuk terlebih dahulu kepada atasan jika ditemukan masalah dikemudian hari. Kita harus bekerjasama mewujudkan Banda Aceh bebas korupsi. Sejalan dengan raihan WTP yang saya dengar tahun ini sudah 13 kali berturut-turut.” pesannya.

 

Sementara itu Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyampaikan rasa syukur dan merasa sangat antusias dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk sinergitas dan saling membantu dan menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yaitu mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
“Sehingga kita berharap, kesepakatan bersama dalam bentuk hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lainnya ini menjadi upaya  untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah bidang perdata dan tata usaha negara terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan BPKK Kota Banda Aceh,” ungkap Iqbal.

Lebih lanjut ia berharap, kesepakatan bersama ini juga dapat menjadi wadah berbagi pengetahuan antara pihak kejaksaan dan BPKK Banda Aceh.
“Mudah-mudahan kesepakatan bersama ini juga dapat menjadi jembatan dan pengantar untuk lahirnya pelaksanaan lokakarya, workshop, seminar, serta sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kompetensi legal di internal BPKK Kota Banda Aceh.” Tutupnya. (Aul/MA)

Facebook Comments