Baitul Mal Banda Aceh Sosialisasi Zakat Profesi di BPKP Kanwil Aceh

Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh mengadakan sosialisasi zakat di BPKP Kantor Perwakilan Aceh. Sosialisasi yang diangkat tema “Sosialisasi Zakat Profesi Pegawai BPKP Aceh ” tersebut dihadiri oleh Anggota Badan Baitul Mal Kota, Suria Darma, S.Pd.I, Dra. Hj Aisyah M. Ali M.Pd, Abdul Munir, serta Tenaga Profesional Baitul Mal Kota sebagai tim sosialisasi zakat, Raudhah, S. HI, Desy Asmara, SE, Muhammad Yassir, S.HI, Mahfuz, SE, M. Khalis Gunawan, S.Pd, dan Masyitah Rivani, S.Sos.I. Kedatangan mereka langsung disambut oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, Kamis (15/4/2021).

“Alhamdulillah hari ini kita dapat bersilaturahmi di bulan yang berkah ini. Kami menyambut baik sosialisasi yang diselenggarakan Baitul Mal Kota Banda Aceh ini. Saya pikir pertemuan ini sangat bermanfaat bagi kita semua, tentunya kami akan mendukung sepenuhnya upaya Baitul Mal dalam pengelolaan dan pendistribusian Zakat Infaq dan Shadaqah,” kata Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya dalam sambutannya.

Sementara itu, Anggota Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh bidang Sosialisasi dan Pengembangan Teknologi Informasi, Suria Darma, dalam pemaparannya ia menyebutkan, nisab zakat profesi jika seorang memiliki penghasilan di atas Rp 6,9 juta per bulan atau 94 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat.

Ia juga  mengatakan, mengapa harus berzakat di BMK, keutamaannya diantaranya, zakat lebih berdaya guna, dengan zakat kolektif akan lebih bermanfaat. Ia pun menyebutkan, ada program-program yang bersumber dari dana ZIS yang berkelanjutan  seperti beasiswa untuk anak keluarga miskin, juga untuk fakir uzur. Adapun program unggulan BMK yakni membangun rumah yang bersumber dana zakat untuk keluarga fakir/miskin yang ada di Kota Banda Aceh.

Setelah pemaparan materi, sosialisasi lebih banyak diwarnai dengan diskusi.

Salah seorang pegawai BPKP bertanya, jika seorang pegawai memiliki gaji sudah sampai nisab, dan juga mempunyai tabungan atau simpanan yang sudah sampai nisab juga yang mana didahulukan untuk berzakat?

Menjawab pertanyaan tersebut, Suria menjelaskan zakat yang dikenakan ialah tentunya zakat gaji terlebih dahulu, mengenai adanya harta simpanan yang diperoleh dari penghasilan dari gaji di tahun yang sama maka akan sampai nisab di tahun berikutnya.

Selanjutnya ditanyakan lagi bolehkah zakat disalurkan sendiri kepada mustahik? Untuk jawaban atas pertanyaan ini Suria menguraikan dalam banyak sumber hukum, baik Alquran maupun hadits zakat harus disalurkan melalui amil. Boleh saja disalurkan sendiri asal di daerah tersebut tidak ada amil zakat. Keutamaan zakat disalurkan melalui Amil hal ini untuk memberi hijab antara Muzakki dengan mustahik. Maka dibolehkan jika memenuhi syarat tersebut, itu pun harus betul dipastikan mustahik tersebut memenuhi syarat sebagai penerima zakat.

“Bedanya kalau disalurkan sendiri mustahik hanya mendapat sedikit, sedangkan jika melalui amil bisa terkumpul banyak bahkan bisa membangun rumahnya,” jelasnya.

Terakhir Suria dan juga ditambahkan oleh Abdul Munir menjelaskan akan mengembalikan zakat sebesar 17 persen dari penerimaan zakat instansi tersebut untuk disalurkan kepada mustahik di sekitar BPKP, karena salah satu keafdhalan zakat itu disalurkan di tempat zakat itu dipungut.

Sosialisasi di instansi vertikal tersebut diikuti pegawai dan pimpinan di lingkungan BPKP Aceh.(MR)

Facebook Comments