DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan rapat koordinasi dengan tim gabungan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol-PP WH serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh di Aula kantornya, selasa (16/3/2021).

Kepala DLHK3 Banda Aceh Hamdani SH melalui Sekretaris DLHK3 Dody Haikal, S.STP, M.Si.. mengatakan, rapat koordinasi ini untuk melakukan penegakan hukum seperti yang diatur dalam  Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegakan Qanun nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh,” katanya.

Pihaknya berencana melakukan OTT terhadap pelanggar qanun tersebut di wilayah Kota Banda Aceh dalam waktu dekat setelah sempat tertunda pada tahun lalu karena pandemi Covid-19.

“Di tahun ini penyebaran pandemi covid-19 sudah agak menurun, atas koordinasi dengan teman-teman dan stakeholder lainnya memungkinkan kita laksanakan di tahun 2021,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan, S.Hut menerangkan, kegiatan OTT ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, dimulai dari prapenindakan hingga penindakan serta penerapan sanksi.

Adapun hukum pada saat penerapan nantinya akan tergolong dari Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap dua pelanggaran yaitu tindakan buang sampah sembarangan dan membakar sampah.

“Kita belum melakukan penegakan hukum secara OTT ini pada semua wilayah Kota Banda Aceh, masih berupa sekitaran kawasan pusat kota dan pelan-pelan tiap tahun Kita perluas kawasan OTTnya. Dendanya pun tidak begitu besar bergantung volume sampah yang dibuang, bisa 50 ribu. Bergantung keputusan hakim dalam sidang tipiring tersebut, yang jelas nilainya maksimal 10 juta untuk pelanggaran buang sampah sembarangan dan maksimal 50 juta bagi pelanggaran membakar sampah sesuai sanksi yang tertera pada Qanun No.1 Tahun 2017,” jelasnya.

Ia berharap sedikit mungkin pelanggar yang terjaring pada OTT kali ini.

“Jika demikian menandakan sosialisasi yang kita lakukan selama ini sudah tersampaikan dengan baik.”(Ah/Hz)

Facebook Comments