Diskominfotik Kota Banda Aceh Komitmen Perkuat Pengelolaan Aplikasi SP4N-LAPOR

Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh melakukan koordinasi teknis Aplikasi SP4N- LAPOR ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Provinsi Aceh, Selasa (16/03/21).

Kunjungan dilakukan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP), Rahadian, ST  diikuti oleh Kasi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik Raja Maghfirah S.Sos, M.I.Kom beserta staf dan disambut oleh Kasi Pengelolaan Opini Publik, Surya Ramadhan, S.Sos, M.Sc beserta para staf Admin Kordinator SP4N LAPOR Pemerintah Provinsi di ruang rapat Diskominsa Aceh.

Dalam kunjungan tersebut Rahadian menyampaikan bahwa sejauh ini Diskominfotik Kota Banda Aceh selaku Admin Utama Pengelolaan Aplikasi LAPOR di Kota Banda Aceh selalu berusaha memberikan pelayanan dan respon terbaik pada setiap aduan warga yang masuk melalui aplikasi.

“Kami selalu menjaga komitmen dalam memperkuat pengelolaan Aplikasi LAPOR di Kota Banda Aceh” ujarnya.

Namun, kata Rahadian, kendala yang  cenderung ditemui saat ini adalah kurangnya pemahaman admin operator penghubung OPD dalam menindaklanjuti aduan yang masuk. “Seringkali aduan warga telah selesai dituntaskan oleh instansi terkait di lapangan, namun penyelesaian di aplikasi tidak dituntaskan karena kurangnya pemahaman dalam mengoperasionalkan aplikasinya.”

Menanggapi hal tersebut, Surya juga menyatakan hal yang senada terkait kendala yang dirasakan oleh kabupaten/kota lainnya.

“Secara umum kendala di setiap kabupaten kota memang hampir sama, petugas admin penghubung yang sering berganti dan ditambah lagi adanya upgrade aplikasi dari pusat yang belum tersosialisasikan secara sempurna ke admin daerah memang selalu menjadi pemicu banyaknya aduan yang belum terselesaikan di aplikasi”, katanya.

Menurutnya, Admin Koordinator LAPOR Provinsi siap untuk memfasilitasi apabila admin daerah mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi ini dan akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB untuk dapat lebih simultan melakukan pendampingan.

“Kami senang bila admin daerah mau berkonsultasi dan berkoordinasi kepada kami seperti ini, sehingga kita bisa saling mengisi dan berdiskusi dalam mencari solusi bersama,” ujar Surya.

LAPOR! atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP). LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. (Mir)

 

Facebook Comments