Wakil Ketua Komisi III : Kelanjutan Pembangunan IPAL Keputusan Bersama

Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Ismawardi mengatakan proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tetap dilanjutkan Pemerintah Kota Banda Aceh di Komplek TPA Gampong Jawa tapi dengan syarat memperhatikan situs Cagar Budaya

“Pembangunan IPAL itu tetap dilanjutkan setelah disepakati bersama dan bersyarat. Bapak Wali Kota tidak ngotot melanjutkan pembangunan IPAL itu,” kata Ismawardi menanggapi surat yang dilayangkan Darud Donya kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman terkait permintaan Penghentian Kegiatan Proyek IPAL di Gampong Pande.

Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melanjutkan pembangunan IPAL Gampong Pande yang sebelumnya sempat tertunda itu setelah ada hasil kajian yang dilakukan oleh Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA) yang diketuai Dr. Husaini Ibrahim juga setelah ada kesepakatan bersama.

“Kelanjutan proyek IPAL itu bukan karena keinginan bapak Aminullah Usman. Tapi hasil kesepakatan bersama, termasuk dari DPRK Banda Aceh, dan hasil penelitian dari Yayasan WANSA yang diketuai Dr. Husaini Ibrahim yang menjadi rujukan keputusan itu,” ujar Ismawardi lagi.

Rapat menghasilkan keputusan bersama itu berlangsung pada 3 Februari 2021 lalu yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, T Samsuar, turut hadir Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh T Arif Khalifa, Sekda Amiruddin, Kepala Bappeda Weri, Kadis Perkim Rosdi, Kadis Pariwisata Iskandar, Kepala BPPW Aceh, Sekcam serta Muspika Kutaraja, Tim Arkeologi USK, TACB Banda Aceh, BPCB Aceh, Keuchik Gampong Pande Amiruddin, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat.

Rapat tersebut berkesimpulan menyetujui pembangunan IPAL dan Jaringan Air Limbah Domestik Kota Banda Aceh dilanjutkan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Gampong Jawa, Gampong Pande dan stakeholder terkait lainnya.

Kemudian, proyek juga dilanjutkan dengan syarat melakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya.

“Memperhatikan lingkungan sekitar terhadap dampak dari pelaksanaan lanjutan pembangunan dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh,” katanya.

Demikian juga, pada saat dimulai pekerjaan diminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh.

“Apabila pada saat pekerjaan pembangunan berlangsung ditemui kembali situs arkeologi baru, maka seluruh instansi yang terkait, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota siap melakukan penyelamatan arkeologi,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Terhadap situs-situs sejarah itu, kata Ismawardi tidak ada yang perlu dikhawatirkan baik dari segi hukum maupun segi sosial budaya. Karena pemerintah akan menyelamatkan situs-situs itu.

“Apabila dalam pembangunan IPAL nanti ditemukan lagi batu-batu nisan itu, pemerintah akan menyelamatkannya, bukan membangun IPAL di tempat batu nisan ditemukan itu.

Hasil penelitian Dr Husaini itu, zona inti situs-situs peninggalan sejarah zaman dulu itu berada di Gampong Pande, itu tetap dipugar oleh pemerintah dan dibenarkan oleh undang-undang.

“Kami dari DPRK akan terus mengawasi, terhadap pengerjaan kelanjutan pembangunan IPAL di Komplek TPA Gampong Jawa itu, dan juga mengawasi jika ditemukan situs-situs cagar budaya,” pungkas Ismawardi. (*)

Facebook Comments