Disnaker Kota Banda Aceh Kembali Gelar Rapat Rutin LKS Tripartit

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh kembali menggelar Rapat Rutin Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Rapat Rutin LKS Tripartit perdana di tahun 2021 telah dilaksanakan pada Rabu lalu. Kepala Disnaker Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE,M.Si  sebagai Wakil Ketua LKS Tripartit membuka langsung dan memberikan arahannya.

Rapat tersebut dilakukan untuk menampung permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahan di Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE,M.Si  mengatakan rapat tersebut dihadiri oleh tiga unsur yaitu pemerintahan, perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

“Unsur pertama tentunya kita pemerintahan, kedua perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha (KADIN Kota BandaAceh),” kata Mairul, Senin (01/03/2021) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Kata Mairul, rapat tersebut membahas tentang penguatan terhadap Keputusan Gubernur Aceh No 560/1622/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota UMK Banda Aceh Tahun 2021.

Sementara itu Sekretaris LKS Tripartit Kota Banda Aceh, Kamarsyid, S.Pd, M.Pd berharap agar Rapat LKS Tripartit dapat dilaksanakan satu bulan sekali agar terjalin hubungan yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja di Kota Banda Aceh.(Rid/Hz)

Facebook Comments