Dishub Banda Aceh Tertibkan AKDP Pelat Hitam

Banda Aceh – Menindak lanjuti desakan DPC Organda Banda Aceh kepada Pemerintah Kota untuk menertibkan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) bernomor polisi hitam yang masih beroperasi mengangkut penumpang di terminal bayangan seperti di Lampulo dan Lueng Bata. Dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh sudah tidak mengijinkan AKDP pelat hitam masuk  ke terminal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, M.Si melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Bukhari Sufi, S. Sos, M.Si di Kantornya, Senin (08/02/2021).

“Nanti kita juga koordinasi dengan Dinas Perhubungan Aceh karena mereka selaku pemberi izin trayek, barangkali  ada yang sedang proses BBNKB nya ke pelat kuning akan terus kita koordinasi, setelah kita koordinasi mereka memang sedang proses maka akan kita percepat penyelesaiannya,” kata Bukhari.

Bukhari mengatakan, untuk menindak dan menertibkan angkutan umum di luar terminal harus dilakukan oleh tim gabungan dengan melibatkan Dishub Provinsi dan Kepolisian tapi kalau di dalam terminal bisa langsung ditilang oleh Dishub Banda Aceh

Kata Bukhari, sebelumnya melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan  Dishub Banda Aceh  pada Jumat lalu sudah melakukan  penggembokan roda pada tujuh mobil penumpang HiAce yang berpelat hitam di Terminal L300 Lueng Bata.

“Kita beri imbauan dan teguran kepada supir dan perusahaan angkutan yang menggunakan pelat hitam, mobil pelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan dan  Permenhub no 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek,” tutup Bukhari.(Rid/Hz)

Facebook Comments