20 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Operasi Yustitusi

Banda Aceh – Menindaklanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polresta Banda Aceh bersama unsur terkait melaksanakan razia protokol kesehatan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Perwal Nomor 51 tahun 2020, Selasa (2/2/2021).

“Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur telah dikeluarkan dalam hal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid  19, maka kita melakukan penerapan ini kepada warga yang tidak mematuhi aturan yang sudah diterapkan dengan berbagai sanksi,” sebut Kapolresta.

Razia di tempat keramaian ini melibatkan dari  TNI, Polri, Muspika guna menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang resmi diterapkan. Bahkan, bagi pelanggar Prokes langsung dijatuhi sanksi, tutur Kombes Joko.

“Berbagai sanksi yang diterapkan dalam Perwal tersebut harus dilaksanakan seperti membersihkan perkarangan, menghafal pancasila, menyayikan lagu indonesia raya, bayar denda ditempat dan mengaji atau azan bagi warga beragama Islam,” tambahnya.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ops yustisi dilakukan di fasilitas umum, restoran, cafe dan jalan raya. Hari ini pelanggar yang ditindak sebanyak 20 orang di Jalan Ali Hasyimi, Pango, Banda Aceh.

“Hari ini Pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terutama di di Jalan Ali Hasyimi, Pango, Banda Aceh menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan, dimana hukuman yang diberikan oleh tim berupa sanksi sosial berupa menyapu jalan raya,” pungkas Kapolresta. (TB/MA)

Facebook Comments