Dishub Banda Aceh Lakukan Penderekan pada Mobil yang Parkir Di Jalur Sepeda

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polres Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh melakukan Penertiban dan Penderekan  pada mobil yang parkir di kawasan jalur sepeda di jalan Tgk Imuem Leung Bata, Jumat (15/01/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, MSi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, SH, MH  mengatakan setiap orang dilarang memanfaatkan badan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpukan barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan dan parkir sembarangan,” kata Aqil.

Kata Aqil, terkait parkir di bahu jalan pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir sembarangan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00,” kata Aqil.

Aqil berharap agar para pemilik kendaraan di Kota Banda Aceh tidak memarkirkan  kendaraaannya di tempat-tempat yang dilarang parkir.

“Adapun kategori parkir yang dilarang  adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir dan melanggar rambu rambu larangan parkir,” jelas Aqil.

Saat ini, kata Aqil petugas masih lebih menekankan pada teguran dan sosialisasi  bagi mobil pribadi dan mobil yang menggangu kelancaran lalu lintas umum karena Parkir menetap.

Kedepannya, bagi kendaraan yang parkir sembarangan dan tercatat sudah pernah ditempeli stiker juga akan diderek ke kantor Dishub dan pemiliknya akan diberikan sanksi, sehingga jika parkir dilakukan dengan tertib akan menekan angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Kita masih menunggu pengesahan Qanun Perparkiran yang baru, nantinya dalam ketentuan Qanun  baru ini akan ada sanksi derek serta sanksi gembok roda sebesar antara Rp.100.000 hingga Rp. 500.000 untuk setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan perparkiran ini,” jelas Aqil.(Rid/Hz)

Facebook Comments