Transaksi Nontunai, Hindari Antrian Masuk Pelabuhan Ulee Lheue

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh sedang  gencar-gencarnya mewujudkan Banda Aceh sebagai Smart City. Dalam hal ini Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menerapkan sistem pembayaran non tunai di beberapa tempat  publik seperti Pelabuhan Ulee Lheue, Terminal L300 Lueng Bata, Parkir Kawasan Khusus dan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, M.Si melalui  Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani, SE mengatakan kelebihan pembayaran non tunai tersebut yaitu adanya transparansi dari penerimaan pendapatan asli daerah serta dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dari uang tunai pada masa pandemi.

“Yang paling penting adalah transaksi non tunai prosesnya cepat, praktis, aman dan pastinya meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Mahdani, Senin (11/01/2021) di Kantor Dishub Banda Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan yang dirasakan oleh Rifial Fauzi (25) pengguna uang elektronik jenis e-money pada akses masuk Pelabuhan Ulee Lheue, ia mengatakan e-money memberi kecepatan transaksi sehingga tidak menyebabkan antrian di pintu masuk.

“Kalau ke pelabuhan itu sudah sering menggunakan uang non tunai bahkan sudah sejak Agustus tahun lalu, dengan menggunakan  non tunai  ini yang saya rasakan benar-benar menghindari antrian karena tidak perlu menunggu uang kembalian, lebih cepat dan aman,” kata Rifial.

Kata Rifial, selain digunakan untuk masuk ke Pelabuhan Ulee Lheue, ia juga menggunakan e-money untuk akses jalan tol dan market-market di Banda Aceh.

Selain itu, Tasya (40) mengatakan penggunaan non tunai sangat memudahkan dirinya dalam bertransaksi terutama saat masuk ke pelabuhan selain praktis juga mencegah penularan virus corona.

“Di masa pandemik sekarang ini transaksi non tunai ini sangat membantu untuk mencegah penularan virus corona dan yang paling penting transaksinya praktis dan simple tidak perlu membawa uang receh,” kata Tasya.

Tasya berharap kedepannya pemberlakuan transaksi non tunai tersebut dapat diberlakukan di tempat-tempat publik lainnya.(Rid/Hz)

Facebook Comments