Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk memajukan dunia Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pelatihan, pemasaran, hingga bantuan permodalan terus diberikan kepada para pelaku UKM.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan hadirnya Lembaga Keuangan Mahirah Muamalah Syariah.
Direktur Operasional LKMS Mahirah Muamalah, Mufied Alkamal pada kegiatan Pembekalan Kelompok Informasi Gampong (KIG), yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kota Banda Aceh mengatakan, di samping mengembangkan usaha masyarakat kecil, salah satu program pemerintah kota juga memberantas praktik rentenir.
“Memang salah satu program dari pak wali untuk memberantas rentenir di samping untuk mengembangkan usaha masyarakat kecil,” katanya, Rabu (18/11/20).
Mufied menambahkan, masyarakat dan pemerintah perlu bekerja sama untuk menyelaraskan mindset yang sama terkait praktik rentenir tersebut.
“Ketika semua mempunyai mindset yang sama terhadap rentenir, bahaya riba, bahaya sistem mereka, maka masyarakat ini akan berbalik, sehingga tidak berhubungan lagi dengan rentenir,” katanya.
Selain itu, Mufied mengatakan, LKMS juga baru saja melaunching program untuk entrepreneur muda.
“Program terbaru yang di launching pada hari Sumpah pemuda, tgl 28 oktober 2020 lalu, yaitu program pembiayaan muda entrepreneur,” ujarnya.
Program tersebut dibuat guna mendukung pemuda di kota Banda Aceh yang terkendala modal usaha agar produktif dan mengembangkan ekonomi kreatif di Banda Aceh.
Beberapa syarat penerima program pembiayaan pemuda entrepreneur juga disebutkan dalam pemaparannya.
“Memiliki formulir permohonan usia mulai dari 17 sampai dengan 40 tahun. Memiliki usaha, atau melampirkan proposal usaha baru dengan analisa yang lengkap. Tidak terlibat narkoba. Serta melengkapi berkas (Fotocopy E-KTP suami dan istri serta fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy buku nikah, surat keterangan usaha dari keuchik, fotocopy KTP saksi laki-laki 2 orang, fotocopy jaminan, dan survey tempat usaha,” katanya. (Cut/Mah)