Banda Aceh – Camat Syiah Kuala membuka acara Penyuluhan Hukum tentang Pembentukan Gampong (desa) Sadar Hukum dan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kecamatan Syiah Kuala.
Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerja sama dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, pada Kamis (01/10/2020) yang diselenggarakan di kantor Camat Syiah kuala.
Dalam sambutannya, Camat Syiah Kuala H. Aulia R. Dahlan, S.Sos mengatakan setiap gampong harus menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam bermasyarakat.
“Gampong yang ditunjuk sebagai gampong sadar hukum dan gampong yang lainnya agar mengajak masyarakat gampong untuk menyadari betapa pentingnya pemahaman hukum dalam bermasyarakat,” kata Aulia.
Aulia mengatakan ada empat gampong yang dijadikan pilot projek sebagai gampong sadar hukum.
“Gampong Ie Masen Kaye Adang, Gampong Pineung, Gampong Tibang dan Gampong Prada,” kata Aulia.
Dalam hal ini, Aulia berharap dari sepuluh gampong yang berada dalam wilayah kepemimpinannya agar bisa menjadi gampong sadar hukum dan juga peserta yang hadir pada penyuluh tersebut dapat mengambil ilmu yang di sampaikan oleh pihak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Aceh agar bisa menyampaikan kepada warga gampong masing-masing.
Pada acara ini diikuti oleh muspika Kecamatan Syiah Kuala, Mukim gampong, dan Keuchik (Kepala desa) di Kecamatan Syiah Kuala.(Rid/Hz)