Disdik Dayah Banda Aceh Sosialisasikan Perwal No. 51 Tahun 2020 Ke Dayah Darul Ulum

Banda Aceh – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020, Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan kunjungan ke Dayah Modern Darul Ulum pada Jumat, (18/9/2020).

Sosialisasi Perwal Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan rencananya akan terus berlanjut kepada guru dan pimpinan dayah se-Kota Banda Aceh.

Kepala Disdik Dayah Tgk.Tarmizi M. Daud, S. Ag, M. Ag mengatakan bahwa sebelumnya Perwal tersebut telah dibagikan secara menyeluruh kepada dayah di wilayah Banda Aceh.

“Mudah-mudahan penerapan Perwal ini menjadi pedoman bagi pimpinan, guru dan pengelola yayasan dayah dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Tgk. Tarmizi.

Sebagaimana di pahami bahwa Banda Aceh kini sudah berstatus rawan dan ini benar-benar harus menjadi perhatian khusus bagi semua.

“Total kasus positif dan dalam perawatan juga meningkat, mengingat hal tersebut, maka wali kota telah melakukan langkah-langkah strategis dan taktis,” ungkapnya.

Perwal 51 Tahun 2020, salah satu solusi alternatif guna melindungi warga kota setempat dalam memutus penyebaran Covid-19.

“Berharap seluruh dayah yang ada di Banda Aceh yang melaksanakan proses pembelajaran santri agar mematuhi Perwal ini,” tutupnya.(Hus/Hz)

Facebook Comments