BPKK Banda Aceh Review Laporan Keuangan Semester SKPD

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Kota melakukan review laporan keuangan semester Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) per 30 Juni 2020. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 369 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut terkait Pembentukan Tim Konsolidasi Laporan Dana Bantuan Operasional Sekolah, Jaminan Kesehatan Nasional dan Badan Layanan Umum Daerah pada Laporan Keuangan Semesteran Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M. Iqbal Rokan, S.STP mengatakan bahwa Laporan Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Prognosis untuk enam bulan berikutnya yang akan direview meliputi laporan yang dilahirkan dari Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) untuk dievaluasi sebagai dasar penyusunan Laporan Semester.

Adapun data rekon meliputi, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Realisasi Semesteran (Semesterprokeg) di level rincian, Buku Kas Umum (BKU) Penerimaan/Pengeluaran yang juga ikut melampirkan Kartu Persediaan Barang dan Berita Acara Stock Opname.

Laporan keuangan semester I (satu) Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan hasil konsolidasian dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri dari 9 laporan keuangan kecamatan, 1 laporan keuangan BLUD RSU Meuraxa serta 34 laporan keuangan badan/dinas.

“Pelaksanaan evaluasi tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan diwakili dua orang dari setiap SKPD dan menggunakan masker selama proses evaluasi berlangsung.” ujarnya. Senin (20/07/2020).

Setelah tahapan review ini dilakukan, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah mengkonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Semesteran Pemerintah Kota Banda Aceh per 30 Juni 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1 dan 2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemda menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRK paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.” tutupnya.(TM/Hz)

Facebook Comments