UPTD RPH Kota Banda Aceh Siap Sembelih Hewan Kurban Sesuai Prokes

Banda Aceh — Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), seluruh kegiatan diharapkan harus sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus penyebarannya. Salah satu yang termasuk didalamnya adalah terkait dengan pemotongan hewan kurban dalam perayaan Idul Adha 1441 H mendatang.

Dinas Pangan, Pertanian,  Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh melalui UPTD  Rumah Pemotongan Hewan (RPH) siap melaksanakan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan protokol kesehatan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19, kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban harus mengikuti protokol kesehatan.

“Pada dasarnya kita di RPH ini siap untuk melakukan penyembelihan, bukan hanya untuk kurban, akan tetapi juga untuk meugang yang akan kita persiapkan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Kepala DPPKP Kota Banda Aceh Ir. Zulkifli Syahbuddin, MM di kantornya, Selasa (14/7/20).

Pihaknya juga melakukan penyemprotan secara menyeluruh pada semua bagian bangunan, peralatan dan mesin yang ada di lingkungan UPTD RPH secara berkala.

Kebijakan ini sesuai dengan intruksi Wali Kota Banda Aceh yang terus berupaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Selain itu, para pekerja di RPH tersebut nantinya juga akan dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa baju sekali pakai, sarung tangan, sepatu boot dan masker.

“Mulai dari tahap memandu masuknya sapi sampai dengan tahap penyembelihan, para  pekerjanya kita lengkapi dengan APD, semuanya telah kita persiapkan,” lanjutnya.

Menurutnya, selain tempat pemotongan hewan kurban, salah satu yang juga harus diperhatikan yakni terkait  pendistribusian daging kurban.

“Jadwal waktu pendistribusian hewan kurban harus diatur agar tidak terjadi penumpukan dan kerumunan warga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala  Bidang Pertanian dan Peternakan DPPKP Kota Banda Aceh drh. Zulfadhly mengatakan, setiap hewan yang akan disembelih dilakukan pemeriksaan ante mortem (pemeriksaan kesehatan sebelum hewan dipotong) maksimum 24 jam sebelum penyembelihan  dengan tujuan menghindari pemotongan hewan yang sakit dan pemeriksaan post mortem (pemeriksaan daging dan jeroan setelah penyembelihan) oleh petugas yang ditunjuk.

“Prinsip pemeriksaan dengan pengamatan (inspeksi) dan Palpasi (perabaan) diantaranya gizi (normal/gemuk/kurus), kulit (mengkilat/tidak pucat), nafsu makan baik, dan yang terpenting hewan tidak menunjukkan gejala sakit,” jelasnya.

Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat serta cukup umurnya. Hal ini menjadi syarat sah penyembelihan hewan kurban.

“Selain menjadi syarat sah, pemeriksaan hewan kurban dilaksanakan untuk menjamin kesehatan hewan kurban ketika nantinya akan di konsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya.(Ah/Hz)

Facebook Comments