Bakesbangpol dan FKUB Imbau Penerepan Protokol Kesehatan Setiap Rumah Ibadah

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kembali menghimbau kepada semua umat beragama di Kota Banda Aceh untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap rumah ibadah masing-masing.

Rapat yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2020 di bawah koordinasi Bakesbangpol tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Badan, Ketua FKUB, anggota FKUB kristen, Budha, katolik dan Hindu dan pihak berwenang dari kedua belah pihak.

Kepala Bakesbangpol Drs. T. Samsuar, M. Si mengatakan bahwa diawal penyebaran pademi covid-19, Kesbangpol sesuai dengan tupoksi, telah membangun koordinasi dan komunikasi dengan FKUB, FKDM dan KOMINDA juga FPK untuk menyikapi ancaman pademi ini.

“Kesbangpol bersama FKUB telah memfasilitasi tokoh-tokoh lintas agama menyikapi new normal dengan memberi pertimbangan agar rumah-rumah ibadah untuk dapat diaktifkan kegiatan peribadatan sesuai Protokol Kesehatan dengan merekomedasikan kepada pimpinan,”ujar Samsuar.

Ketua FKUB Drs. Abd Syukur, M. Ag juga menyampaikan bahwa dalam kondisi saat ini berdampak pada kegiatan peribadatan keagamaan dan hubungan sosial dalam masyarakat. Oleh sebab itu perlu mengambil langkah bersama, terutama tokoh masing-masing umat beragama dalam menyikapi mendukung kebijakan pemerintah daerah dan menyampaikan kepada umatnya untuk mematuhi Protokol Kesehatan saat melaksanakan peribadatan di masing-masing rumah ibadah.

“Kami sangat mengharapkan masukan/informasi  kondisi pelaksanaan peribadatan dimasing- masing rumah ibadah yg beberapa waktu yang lalu sempat terhenti aktivitas peribadatan keagamaan, kecuali Masjid,” jelas Syukur.

Berdasarkan pengamatan FKUB bahwa seluruh mesjid yang berada dalam wilayah Kota Banda Aceh sudah menyediakan hand santizer dan digital thermometer.

Anggota FKUB Tokoh Kristen Eliuddi Gea, M. Pd mengatakan bahwa sejak merebak Covid-19 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) memerintahkan untuk menghentikan peribadatan di Gereja. Namun mulai 28 Juni 2020 bulan lalu, sudah diaktifkan kembali peribadatan di gereja sesuai dengan protokol kesehatan.

“Pihak Gereja membatasi hanya untuk 30 persen Jamaat secara bergilir di gereja, dan bagi anak-anak tidak diperkenan beribadah di Gereja cukup di rumah saja. Juga bagi jamaat yang baru dari luar kota dilarang hadir ke gereja selama dua Minggu,” jelas Gea.

Anggota FKUB Tokoh Budha, Wiikly Putrananda juga mengatakan hal serupa yakni sejak bulan Maret pihak Vihara telah mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan menghentikan peribadatan di Vihara.

“Bulan lalu, Tanggal 26 Juni 2020 seluruh Vihara yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh telah mengaktifkan peribadatan dengan menyediakan alat kebersihan sesuai protokol Kesehatan yg hanya dihadiri 20 persen jamaat. Sementara ini bagi lansia dan anak-anak kami sarankan untuk beribadah di rumah,” ungkapnya.

Sama halnya, Tokoh Katolik Robertus Wirjana mengatakan bahwa sejak minggu kedua merebaknya Covid-19 pihaknya telah menghentikan peribadatan di Gereja Hati Kudus dan diaktifkan kembali pada tanggal 28 Juni 2020.

“Sesuai surat Walikota Banda Aceh kami telah mengaktifkan peribadatan di gereja dengan membatasi Jamaat bagi lansia dan anak-anak juga membuat jadwal peribadatan dengan kapasitas 50 sampai dengan 80 jamaat setiap pelaksanaa peribadatan,” katanya.

Tokoh Hindu, Rada Krisna mengatakan Meskipun Jamaat kami sangat minim, untuk mematuhi protokol kesehatan pihaknya tetap menyediakan alat pembersih tangan bagi umat yang ingin melaksanakan ibadah di Kuil.

Atas himbauan tersebut, Kaban Kesbangpol sangat mendukung dengan seluruh saran dan pendapat peserta rapat terhadap peraturan protokol kesehatan bagi pelaksnaaan peribadatan di masing-masing tempat ibadah dari berbagai agama di Kota Banda Aceh.(Hus/Hz)

Facebook Comments