Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh.
Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan salah satu upaya yang sedang dilakukan pihaknya saat ini dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Ia menjelaskan, Puspaga merupakan lembaga bagi warga Kota Banda Aceh untuk mendapatkan layanan konseling terkait permasalahan yang ada dalam rumah tangga, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Jadi kita ada Puspaga yang fokus pada pencegahan apabila ada potensi yang mengarah kepada kekerasan,” jelas Emila di Balai Kota Banda Aceh, Kamis (11/6/2020).
Selain terkait masalah keluarga, Puspaga juga memberi layanan konsultasi untuk anak-anak yang kecanduan gadget dan korban bullying untuk dilakukan rehabilitasi oleh para tenaga ahli.
“Masyarakat bisa datang ke puspaga kalau untuk melakukan konsultasi bahkan anak-anak kecanduan gadget dan korban bullying bisa datang,” lanjutnya.
Menurut Emila, selama ini banyak perempuan yang enggan melaporkan kasus kekerasan yang terjadi dalam keluarga dikarenakan kurangnya keberanian dan malu untuk melapor.
Padahal, pihaknya sudah menyediakan berbagai layanan seperti jasa konseling dan jasa tenaga ahli seperti psikolog secara gratis untuk warga Kota Banda Aceh. Mereka juga menjamin kerahasiaan warga yang melapor.
Untuk itu ia meminta kepada warga yang ingin mendapatkan layanan tersebut agar dapat menghubungi pihaknya di nomor 081224164416 atau datang langsung ke Gedung PKK Kota Banda Aceh Jalan Tuanku Imam Bonjol Banda Aceh.
“Itu akan kita respon dan langsung datang kerumah yang bersangkutan atau mereka datang ke kantor. Kita ada membuka klinik untuk memberikan pelayanan seluruh masyarakat Kota Banda Aceh yang membutuhkan,” terangnya.
Adapun bagi perempuan yang sudah mengalami kekerasan, ia menyarankan agar melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk ditindak lanjuti.
“Jadi baik itu jasa konsultasi psikolog, pengacara dan psikiater, semuanya kita dampingi sampai ke pengadilan itu kita berikan kepada masyarakat secara gratis.”(Ah/Hz)