Tak Terapkan Physical Distancing, Pemko Banda Aceh Ancam Akan Cabut Izin Usaha

Banda Aceh – Meski kebijakan warung kopi boleh dibuka kembali, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengimbau kepada pemilik warung tetap harus melayani pengunjung dengan sistem take away (bungkus dan bawa pulang). Kalaupun disediakan meja, harus tetap menjaga Social dan Physical Distancing dan pengunjung warkop diminta selalu memakai masker.

Selain itu, pemilik warung kopi juga diimbau untuk  menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer dengan jumlah yang memadai dan mudah diakses.  Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota pada Minggu (5/4/2020).

Namun demikian, banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan seruan tersebut. Mengutip dari Serambi Indonesia, Rabu (15/4/20) Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH Banda Aceh mengancam akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat pada Selasa,(14/4/20).

Kata Hidayat, banyak pemilik usaha yang tidak menerapkan Physical Distancing terutama di kafe dan warung kopi. Jarak antara satu pelanggan dengan pelanggan lain harusnya diberi jeda satu kursi dan tidak boleh melebihi kapasitas dalam satu meja.

Menurut Hidayat, pelanggaran yang paling banyak adalah tidak memakai masker. “Kalau pelaku usaha itu banyak yang tidak menerapkan Physical Distancing (jaga jarak) saat menyusun kursi. Sedangkan pelanggan itu membandelnya tidak memakai master di tempat ramai, padahal dia punya,”jelasnya.

Kedepan, kata Hidayat, jika masih ada yang tidak mengindahkan seruan dari Forkopimda maka akan diberikan sanksi.

Sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, menyegel lokasi usaha, hingga paling berat dicabut izin usaha. “Tapi saat ini kami masih melakukan usaha persuasif kepada masyarakat,”ujar Hidayat.

Facebook Comments