KIM Diharapkan Menjadi Jembatan Masyarakat Mengakses Informasi

Banda Aceh – Kementerian Komunikasi Informasi Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar bimbingan teknis pemberdayaan kelompok informasi gampong (KIG) Kabupaten/Kota, dengan tema pembuatan konten kreatif pemanfaatan media sosial bertempat di The Pade Hotel, Rabu (26/6/2019).

Staf Ahli Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan Iskandar Syukri dalam sambutannya saat membuka acara tersebut mengatakan kehadiran undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terbukti efektif, mendorong publik Iebih berpartisipasi dalam pembangunan, sekaligus mendorong Pemerintahan untuk Iebih terbuka.

Menurutnya Khusus Aceh, sudah banyak sekali sengketa informasi yang ditangani oleh komisi informasi, realita ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat Aceh tentang keterbukaan informasi sudah cukup tinggi tentunya sangat mendorong Pemerintah untuk bekerja Iebih baik Iagi.

Iskandar menyebutkan data sengketa informasi yang ada di Aceh selama ini sebagian besar terjadi di pusat kota dan sangat sedikit terjadi di desa, Padahal informasi tentang pembangunan desa sangat banyak menyita energi kita. Apalagi kita tahu, alokasi pembangunan untuk desa-desa di Aceh cukup besar.

“Tahun ini saja, dana desa untuk Aceh mencapai Rp 4,9 triliun yang dibagikan secara proporsional kepada 6.497 desa”, jelasnya.

Tidak heran jika ada desa yang mendapatkan anggaran Rp 1,5 miliar per tahun. Namun sangat disayangkan, tidak semua masyarakat desa memberi perhatian besar terhadap penggunaan dana desa itu. Padahal dana desa sangat dibutuhkan untuk mendorong agar pembangunan desa yang mandiri.

Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat tentang pembangunan desa, bisa jadi disebabkan karena kurangnya kesadaran akan haknya atas informasi dana desa, karena akses informasi terkait pembangunan dan dana desa itu belum ada.

“Maka itu, kita mendorong agar Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) hadir dan berkembang di desa-desa”, sarannya.

Ia menambahkan KIM adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat. Kehadiran KIM diharapkan bisa menjadi jembatan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses informasi tentang berbagai hal terkait pembangunan di daerahnya.

Dengan demikian, komunikasi antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan akan berjalan Iebih aktif.

Untuk bisa mengoptimalkan akses informasi bagi masyarakat di tingkat desa, maka pemberdayaan dan penguatan KIM harus kita Iakukan agar para pengelola KIM bisa menjalankan misinya dengan baik. Jika fungsi KIM ini berjalan optimal.

Iskandar berharap Bimtek ini bisa kita Iakukan secara berkesinambungan, agar pegiat KIM di Aceh dapat menjalankan misinya dengan baik. Selain itu, masyarakat yang di daerahnya belum ada KIM, dapat segera membentuknya, sehingga kampanye keterbukaan informasi dapat kita perkuat secara menyeluruh. Dengan demikian masyarakat Aceh semakin melek informasi, sekaligus dapat mendorong terciptanya Pemerintahan yang bersih dan melayani, mulai dari tingkat gampong hingga tingkat provinsi. (wan/ri)

Facebook Comments