Syahrizal Abbas : Tidak Boleh Mengikuti Praktek Ribawi Kalau Sudah Ada Alternatif Muamalahnya

Banda Aceh – Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Prof Syahrizal Abbas ditunjuk mengisi dakwah Ramadhan yang digelar Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Ratusan jamaah dari kalangan PNS hadir mendengarkan dakwah dan kajian tersebut di Aula lantai IV Balai Kota. Banda Aceh, 14/5/2019.

Dialog dakwah Ramadhan oleh Prof DR Syahrizal Abbas membahas tentang riba, sesuai dengan tema ceramahnya, Ekonomi Islam dan Harapan Ummat.

“Terdapat perbedaan yang signifikan antara pengelolaan simpan pinjam secara konvensional dan syariah dalam perbankan,” ungkap Prof Syahrizal.

Menurut Syahrizal Abbas, letak perbedaan utamanya adalah pada bunga ‘riba’ yang tidak sesuai, yang membuat masyarakat kerap terjebak dalam proses transaksi simpan pinjam pada bank konvensional.

“Ini adalah bentuk kapitalisme. Mereka meraup keuntungan sebesar-besarnya. Dan keuntungan lebih itu adalah riba, dosa yang sangat besar. Hal itu tidak dibolehkan dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam, karena bertentangan dengan nilai syariat Islam,” kata Prof Syahrizal.

Ia juga menjelaskan pentingnya praktik ekonomi dan keuangan yang berlandaskan syariah dihadapan para jamaah.

“Dalam Islam semuanya telah diatur dalam muamalah, dan harus dijadikan sebagai dasar dalam menjalankan ekonomi lebih baik yang sesuai syariat,”

“Tidak boleh lagi mengikuti lagi praktek ribawi kalau sudah ada alternatif muamalahnya,” pungkasnya dihadapan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, Kepala Dinas Syariat Islam, Alizar dan sejumlah pejabat jajaran Pemko Banda Aceh.

Facebook Comments