Gelar OTT, DLHK3 Banda Aceh Jaring 7 Pelanggar Qanun No 1 2017

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2017. Kamis (02/4/2019) di taman Bustanussalatin.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 Hendra Gunawan, menyebutkan OTT ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Polresta, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan juga Kejaksaan Negeri.

“Aksi OTT digelar di seputaran Jalan Diponegoro, Masjid raya Baiturrahman, Pasar Aceh dan kawasan sekitaranya.” Sebutnya.

Menurutnya, penerapan Qanun tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar agar tidak membuang sampah sembarangan di Kota Banda Aceh dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Kota Banda Aceh.

Dalam aksi lanjutan ini, Tim gabungan telah menjaring 7 orang pelanggar Qanun Nomor 1 tahun 2017 tentang “pengelolaan sampah” yang berasal dari dalam maupun luar Kota Banda Aceh.

“Seperti halnya pelanggar yang berasal dari Kota Palembang dan Batam. Selanjutnya, pada OTT kali ini Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh belum menerapkan proses penindakan, melainkan masih memberlakukan pra-penindakan terhadap pelanggar Qanun tersebut.” Pungkas Hendra.

Menurutnya proses penindakan dan denda akan diberlakukan hingga waktu yang ditentukan nanti.

Facebook Comments