DPMPTSP Kota Banda Aceh Komit Berikan Kemudahan Perizinan Bagi Investor

Banda Aceh – Selain melayani izin sebagaimana biasanya, saat ini semua jenis izin yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah Kota sudah didelegadasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh (DPMPTSP) sebagai lembaga satu pintu lah.

Hal ini diutarakan Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Muchlish SH diruang kerjanya kepada tim media Diskominfotik Banda Aceh. Jumat, 23/11/2018.

Meskipun beberapa jenis izin pihaknya masih memerlukan rekomendasi dinas lain untuk mendukung izin tersebut.

“Kedepan ada beberapa program kita dalam konteks menindak lanjuti kebijakan nasional, yaitu pelayanan perizinan online dengan sistim terintegrasi OSS.” Sebut Muchlish.

Diakuinya izin yang bersifat nasional sedang menggunakan proses OSS tersebut.

“Selain itu kita juga menyediakan pelayanan online, sekarang sudah ada 25 jenis izin proses melalui online bagi masyarakat tanpa harus hadir kantor DPMPTSP,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin mengurus izin nantinya hanya datang ketika mengambil surat izin saja.

Kedepan DPMPTSP Kota Banda Aceh juga akan buatkan pengembangan SIM 1 yang nantinya akan terkoneksi dengan SKPD lainnya, terutama yang memerlukan jenis izin rekomendasi.

“Tentu hal ini untuk mempercepat dan efektifitas juga. Saya juga berharap kepada para staf untuk dapat melahirkan inovasi-inovasi pelayanan terbaik bagi masyarakat.” Pungkas Muchlish.

Menurutnya, sekarang sudah zamannya berbasis teknologi, kalau kita bisa mempercepat pelayanan melalui IT kenapa tidak.

Dan satu program pemko kedepan yaitu membentuk Mal Pelayanan Publik. Anggaran juga sudah kita usulkan dan dibahas oleh panitia anggaran, rencana lantai III Pasar Atjeh akan direnovasi sebuah Mal Pelayanan Publik.

“Disitu nantinya akan terintegrasi dan bergabung sejumlah lembaga yang diluar pemko, seperti imigrasi, kemudian kepolisian dalam pelayanan SIM, pihak PLN, Perbankan dan lembaga lainnya.” Ujar Muchlish.

Mereka semuanya sudah menyatakan siap bergabung. Cuma kendala yang ada saat ini tentang regulasi yang belum selesai dan sedang disusun pihaknya, seperti peraturan Walikota yang menjadi pedoman dalam pelayanan izin.

“Kami berharap kepada pelaku usaha saat mengurus izin hendaknya dapat mengurus sendiri perizinan tanpa menggunakan jasa calo, dan patuhilah peraturan-peraturan yang ada di Pemerintah Kota.” Pesan Muchlish.

DPMPTSP Kota Banda Aceh mendukung pihak investor yang ingin berinvestasi di Kota Banda Aceh, dan akan diberikan kemudahan tanpa mempersulit perizinan, tentu dengan mengikuti peraturan yang ada.

Facebook Comments