Dishub Tindak Tegas Angkutan Umum dan Barang Yang Tidak Melakukan Uji Kir

Banda Aceh – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban parkir dan razia bagi kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum. Razia yang melibatkan personil pihak satlantas, dirlantas digelar di jalan Tgk. Chik Pante Kulu. Rabu, 24/10/2018.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Muzakir Tulot, masih banyak mobil yang tidak melakukan kir, kita takuti dengan tidak melakukan kir terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

“Makanya kita gelar razia dan penertiban demi keselamatan bersama.” Ujar Muzakir.

Tujuan dari pada razia ini adalah untuk menjaga keselamatan dari pada mobil – mobil umum, baik mobil angkutan penumpang maupun mobil angkutan barang.

“Selama ini kendaraan yang tidak melakukan kir, sehingga terdapat ada kelemahan dan kekurangan dikendaraan, baik rem ataupun lampu atau macam lainnya yang bisa mengakibatkan kecelakaan, itulah yang kita kejar.” Ungkap Muzakir.

Pihaknya juga melakukan penertiban dan razia rutin bagi kendaraan roda empat, baik umum maupun angkutan barang.

“Setiap bulan kita prioritaskan tiga kali razia, hampir semua kendaraan yang diberhentikan ada kekurangannya.” Ujarnya.

Ada kendaraan yang tidak punya sim, tidak memiliki stnk, bahkan ada kendaraan yang tidak layak lagi buat angkutan.

“Ada juga mobil yang menggunakan plat hitam untuk angkutan penumpang l300, mereka yang melanggar langsung ditilang.” Sebut Muzakir.

Razia yang digelar Dishub melibatkan 28 orang personil dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan juga unsur dari 2 orang anggota kepolisian dari Dirlantas Polda Aceh dan 4 Orang dari Satlantas Polresta Banda Aceh.

“Untuk razia tadi jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 25 buah unit kendaraan wajib uji jenis mobil barang dan mobil penumpang, 4 jenis pelanggaran sim habis masa berlaku, sebanyak 21 buah pelanggaran buku kir habis masa berlakunya.” Sebut Muzakir.

Menurutnya, jenis pelanggaran terbanyak atau terjaring razia di lokasi jalan Soerkarno Hatta rata-rata terdapat oleh jenis kendaraan mobil angkutan barang yang masa berlaku ujinya berakhir (KIR). Dan Beberapa Unit mobil angkutan penumpang umum telah berakhir masa ujinya juga.

Facebook Comments