SKPD Banda Aceh Dibekali Ilmu Jurnalistik

Banda Aceh – Press release bisa disampaikan dengan mengirimkan langsung ke media yang dituju, menggelar pertemuan (jumpa pers) atau gabungan keduanya. Hal yang harus diperhatikan waktu pertemuan atau jumpa pers.

Hal tersebut diungkapkan Iranda Novandi saat memberikan materi teknik menulis rilis berita dan Kode Etik Jurnalistik dihadapan peserta di Aula Madani center Banda Aceh. Selasa, 16/10/2018.

“Jika jumpa pers, sebaiknya pagi hari dengan waktu yang tidak panjang dan narasumber yang kompeten pasti hadir,” saran Iranda.

Mengajarkan materi teknik menulis rilis dihadapan peserta yang dihadiri sekitar 35 orang dari berbagai wakil kantor dinas atau SKPD Iranda mengajar pembuatan rilis sekitar 4,5 jam, dengan menggunakan power point dia menyampaikan  bagaimana membuat press release yang baik, tepat dan efisien.

“Ini penting bagi semua dinas, karena press release tidak bisa dimuat serampangan. Karena humas di dinas mesti juga memahami karakter media yang dituju. Selain itu, bahasanya pun mesti bagus, efektif, dan mudah dicerna,” ujarnya.

Diantara peserta aktif bertanya tentang problem mereka menghadapi wartawan dan sejauh mana yang bisa mereka lakukan agar informasi yang mereka sampaikan, lewat press release, bisa dimuat di media.

Iranda juga menyebutkan, dalam keadaan tertentu, sebuah lembaga kadang harus mengeluarkan press release dan tak mungkin mengundang wartawan. Dalam kondisi demikian, yang terpenting press release tersebut dikirim beberapa jam sebelum tenggat (deadline) media tersebut dan dipastikan telah diterima media bersangkutan.

Sosialisasi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Tehnik membuat rilis berita tersebut dimoderatori oleh sekretaris Persatuan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) cabang Aceh, Mahdi Andela, S.pd MM.

baca berita sebelumnya —> https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2018/10/15/diskominfotik-sosialisasi-uu-pers-tahun-1999-kepada-skpd/

Facebook Comments