MAA Gelar Muzakarah Adat Perkawinan, Wali Kota Minta Ada Keseragaman

Banda Aceh – Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh menggelar muzakarah adat perkawinan yang diikuti oleh para tokoh adat dari seluruh gampong di Banda Aceh. Muzakarah ini dibuka Wali Kota Banda Aceh, Kamis (27/9/2018) di Aula lantai IV, Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh.

Muzakarah ini diikuti oleh 90 tokoh adat dari 90 Gampong di Banda Aceh. Kegiatan yang digelar sehari ini menghadirkan pemateri, Ketua MAA Provinsi Aceh, H Badrul Zaman SH MH, Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh, Lem Faisal Ali dan Ketua MAA Kota, Bachtari Arahas.

Dari muzakarah ini diharapkan akan lahir rekomendasi tentang reusam adat perkawinan di Banda Aceh.

Wali Kota menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada MAA Kota atas terselenggaranya muzakarah adat perkawinan tersebut.

“Ini penting, kita punya warisan budaya, salah-satunya adat perkawinan yang sangat khas. Dari muzakarah ini kita harapkan lahir keseragaman yang akan digunakan oleh semua gampong saat melaksanakan prosesi perkawinan, mulai dari tunangan (intat ranup) hingga acara pestanya (kenduri),” harap Aminullah.

“Setelah nanti ada keseragaman, lalu kita dapat menjalankannya dengan baik, kita bisa memperlihatkan kepada dunia bahwa ini keunikan dan kekayaan budaya kita. Ini akan menarik dan bukan tidak mungkin menambah kunjungan wisata,” tambah Aminullah.

Aminullah juga meminta kepada MAA agar menggelar kegiatan serupa untuk jenis adat yang lain.

“Saya pikir adat yang lain juga perlu kita perjelas. Tahun depan mungkin bisa digelar muzakarah tentang adat menerima tamu, Ini kekhasan kita juga agar memiliki standar bagaimana seharusnya kita perlakukan tamu. Karena kita dikenal dengan peumulia jamee adat geutanyo,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua MAA Kota Bachtari Arahas menyampaikan dalam muzakarah ini akan dibahas berbagai hal terkait dengan adat perkawinan.

“Makanya kita disini akan sharing dengan tokoh tokoh adat untuk mendapatkan satu reusam adat perkawinan yang baik. Banyak yang sudah berubah dari adat perkawinan yang telah ditetapkan para pendahulu kita. Kita pelajari dan bahas kembali agar mendapatkan satu persepsi untuk reusam ini,” kata Bachtari Arahas.

Dalam muzakarah ini juga akan dibicarakan terkait pesta perkawinan yang digelar hingga menggunakan sarana publik seperti jalan.

“Terkait menggunakan sarana publik, kemudian menggunakan sound sistem dengan volume besar. Semuanya akan kita bahas dan kita minta masukan di muzakarah ini.

Facebook Comments