Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Trotoar Jalan Tentara Pelajar

Banda Aceh – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh menertibkan penggunaan trotoar oleh para pemilik toko di sepanjang Jalan Tentera Pelajar, Merduati, Rabu (21/2/2018).

Jika biasanya di sepanjang trotoar depan pertokoan yang mayoritas menjual furniture ini dipenuhi dengan barang dagangan, pagi tadi usai ditertibkan oleh petugas tampak bersih dan rapi. Para pejalan kaki pun dapat dengan leluasa menggunakan ruang publik tersebut.

Kasatpol PP/WH Banda Aceh Yusnardi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Hardi Karmy mengatakan penertiban secara persuasif tersebut merupakan operasi rutin yang digelar pihaknya untuk mengembalikan hak pejalan kaki. “Hal ini juga sudah diatur dalam Perwal nomor 44 tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung dan Perwal nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.”

“Sebelumnya mengenai penggunaan trotoar sebagi akses layanan publik telah kita sosialisasikan, lalu teguran secara tertulis dan penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari teguran kedua dari kita. Jika nanti masih ada yang melanggar maka akan kita berikan teguran yang ketiga dan akan kita ambil tindakan lebih tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski begitu, pembinaan akan terus kita lakukan sebelum ke tahap itu,” katanya.

Ia menjelaskan, penertiban serupa akan dilakukan di semua ruas jalan yang memiliki trotoar di Banda Aceh secara berkala. “Januari-Maret kita fokuskan penertibkan di Jalan Mohammad Jam, KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Tentera. Pada triwulan pertama ini juga akan kita tertibkan PKL di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda, sesuai dengan Qanun nomor 3 tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima,” ungkapnya didampingi Kasi Ops Sutrisno.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat khususnya para pemilik toko maupun pedagang kaki lima untuk tidak lagi membuka lapak dagangan di atas trotoar karena hal itu sama saja dengan ‘merampas’ hak pejalan kaki. “Masih ada pemilik toko yang menganggap trotoar sebagai batas toko mereka, padahal itu diperuntukkan bagi akses pejalan kaki.”

“Untuk itu kami memohon agar pemilik toko maupun pedagang agar memasukkan barang dagangan ke dalam toko. Tahun lalu sebenarnya telah ada kebijakan dari kita dan disepakati dengan pedagang untuk menggunakan trotoar sebatas dua keramik atau 40 centimeter. Namun kesepakatan itu juga dilanggar, maka mulai tahun ini kebijakan itu dicabut dan tidak berlaku lagi, dan selanjutnya akan kita tertibkan seusai peraturan yang berlaku,” ungkapnya lagi.

Facebook Comments