Pemko Banda Aceh akan Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akan menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam pelayanan publik dan dokumen pemerintahan.

Langkah ini bentuk mewujudkan Visi Misi Banda Aceh Gemilang terkait e-government dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banda Aceh, Fadhil S.Sos M.M mengatakan bahwa penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut Penandatanganan Perjanjian kerja sama Antara Pemerintah Kota Banda Aceh Dan Badan Siber Sandi Negara yang dilakukan pada bulan maret lalu.

“Pemanfaatan Sertifikat Elektronik ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, ” Jelas Fadhil, Kamis (20/05/2021).

“TTE ini harus dilakukan, baik dalam pelayanan administrasi pemerintahan maupun pelayanan bagi publik agar mudah, cepat dan efisien,” Pungkas Fadhil.

“Hal Ini merupakan suatu terobosan baru, Dengan  TTE akan mempercepat kerja birokrasi pimpinan seandainya pimpinan SKPD berada di luar kota,” tambahnya.

Sementara itu secara teknis Kabid Bidang E-Government Diskominfotik Banda Aceh Asna Mardhia SSTP mengatakan bahwa penerapan TTE ini sendiri merupakan salah satu wujud dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam bidang tata naskah dinas elektronik di pemerintahan Kota Banda Aceh.

Asna menerangkan, ada banyak manfaat dalam penggunaan TTE ini, salah satu contohnya menjamin keaslian dokumen, mempermudah administrasi perkantoran, menghemat ruang penyimpanan dan anggaran/biaya untuk ATK hingga jasa pengiriman dokumen tersebut.

“Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda serta para asisten dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan verifikasi TTE ini, dan Isha Allah segera mungkin TTE ini dapat kita implementasikan,” katanya. (Rat/Hz)

Facebook Comments