Tata Cara Pengajuan Keberatan

KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Apabila dalam waktu 17 HARI KERJA sejak permintaan informasi dari pemohon informasi diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik, ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap pemohon informasi publik belum sesuai permintaan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

  •  Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung secara langsung di desk layanan atau dapat menyampaikan melalui surat dan atau secara online melalui surat elektronik
  • Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut. 
  • Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
  • PPID Utama Kota Banda Aceh (Diskominfotik Kota Banda Aceh) akan berkoordinasi dengan atasan PPID dan Dinas terkait atau PPID Pelaksana untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud. 
  • Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/ dikirim oleh PPID/ PPID Pembantu, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja. 
  • Untuk mengajukan keberatan, silahkan unduh formulir keberatan atas permohonan informasi pada link berikut:  https://ppid.bandaacehkota.go.id/assets/uploads/files/ppid2022/FORM-KEBERATAN.pdf