Subbagian Program dan Pelaporan

Tugas :

  1. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  2. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  3. melaksanakan penyusunan program, anggaran dan pelaporan di Lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  4. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Program dan Pelaporan;dan
  5. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.