Tugas :
- melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- melaksanakan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan keuangan di Lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Subbag Keuangan;dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.