Sejarah

Sejarah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh dibentuk berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.

Bila ditilik dari sejarahnya, perjalanan hingga terbentuknya dinas ini cukuplah panjang. Sejak masa orde baru, urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informasi di Kota Banda Aceh merupakan instansi vertikal dengan nomenklatur Departemen Penerangan Kotamadya Banda Aceh (Deppen) yang secara hierarkis tunduk ke Departemen Penerangan RI melalui Kanwil Departemen Penerangan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Memasuki masa kabinet persatuan pembangunan, dibawah kepemimpinan presiden KH Abdurrahman Wahid beliau membubarkan Departemen Penerangan. Seiring dengan keluarnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang intinya tentang  pembesaran otonomi daerah, maka keluarlah Surat Kawat Gubernur  Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 900 Tahun 1999 tentang Peleburan Instansi Vertikal menjadi Perangkat Daerah sehingga eks Departemen Penerangan Kodya Banda Aceh berubah menjadi Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Banda Aceh (Dinas Infokom) sesuai Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Banda Aceh.

Setahun berjalan, dengan memperhatikan Surat Edaran Menpan RI tentang Penyesuaian Eselonering, maka sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2001  Dinas Informasi dan Komunikasi berubah menjadi Dinas Informasi, Komunikasi, Arsip dan Pengolahan Data Elektronik Kota Banda Aceh (Dinas Infokom, Arsip dan PDE).

Lebih kurang 7 (tujuh) tahun menjalankan tugas sesuai tupoksinya, seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka restrukturisasi lembaga pemerintahan di daerah maka pada tahun 2008 keluarlah Qanun Kota Banda Aceh Nomor  2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.  Melalui Qanun tersebut Dinas Infokom Arsip dan PDE dimerger dengan Dinas Perhubungan sehingga nomenklaturnya menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh (Dishubkominfo).

Penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh kembali dilakukan delapan tahun kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang melahirkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banda Aceh yang kembali memisah Dinas Perhubungan dengan Dinas Kominfo. Melalui qanun ini terbentuklah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh (Dinas Kominfotik).

Tugas, fungsi dan Kewenangan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh tertuang dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 54 tahun 2016 tentang susunan, kedudukan, tugas, fungsi kewenangan dan tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh.

Hingga saat ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh aktif dalam mengelola informasi publik dalam rangka mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Kota Banda Aceh baik melalui aktivitas PPID, pemberdayaan Kelompok Informasi Gampong, penyediaan data statistik serta berbagai kegiatan diseminasi informasi lainnya. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh juga berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelenggaraan e- Government berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di pemerintahan melalui berbagai inovasi dan akan terus bersinergi dalam mewujudkan Banda Aceh Smart City yang Islami dan gemilang dalam bingkai syariat