Pelayanan Informasi Publik melalui Media Center Kota Banda Aceh
Media center adalah pusat atau sarana pengelola komunikasi dan informasi berbasis teknologi atau berbasis internet (online) yang digunakan untuk menghimpun, mengolah, menyediakan, dan menyeberluaskan informasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat, serta menampung umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Penyediaan akses dan pelancaran arus informasi dalam kerangka komunikasi publik hanya bisa terlaksana dengan baik jika didukung jaringan komunikasi dan koordinasi antarlembaga di pusat dan daerah, ketersediaan layanan informasi publik, serta terciptanya program komunikasi yang konvergen dan sirkular antara lembaga publik dengan masyarakat. Media Center digagas sebagai upaya mengembangkan jaringan pertukaran informasi antarlembaga pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan kementrian/lembaga negara. Upaya pemerintah itu sebagai salah satu bagian untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan informasi tentang kebijakan-kebijakan lemabga negara Republik Indonesia secara tepat, cepat, akurat, dan murah, terutama dalam merajut kembali komunikasi yang putus antara pusat dan daerah guna tetap menjaga dan memelihara keutuhan NKRI pasca diberlakunya otonomi daerah.
Komunikasi publik yang baik harus didukung pengelolaan informasi publik yang handal yang mencakup proses dan prosedur lembaga negara dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi yang diperlukan publik. Dalam konteks penyebaran dan pemerataan informasi publik ke seluruh lapisan masyarakat, tentunya sangat dibutuhkan sebuah aktivitas pelancaran arus informasi publik. Media Center ke depan memiliki tugas pelayanan publik di bidang informasi pemerintahan karena publik yang terbiasa mengalami percepatan informasi baik dari media massa atau lembaga lain akan membutuhkan kecepatan informasi yang akurat dan profesional dari lembaga publik.
Keberadaan Media Center merupakan satuan gugus tugas yang berada dan melekat secara operasional pada lembaga informasi dan komunikasi yang ada di Pemerintah Kota Banda Aceh yakni Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh. Disamping itu tujuan dari pada tugas lembaga pemerintah daerah di bidang informasi dan komunikasi secara timbal balik. Secara Nasional, pemerintah terus memegang komitmen dalam usaha memfasilitasi serta memberi pelayanan informasi publik sesuai dengan amanah pasal 28 UUD 1945, dimana informasi karakter bangsa ditengah pergaulan dunia global.