Seksi Penguatan Sumber Daya Komunikasi dan Ekosistem Smart City

Tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik, layanan pendaftaran nama domain, dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain bagi domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain, peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis, implementasi e-government dan smart city, promosi dan layanan smart city serta ekosistem smart city;
  2. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik, layanan pendaftaran nama domain, dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain bagi domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain, peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis, implementasi e-government dan smart city, promosi dan layanan smart city serta ekosistem smart city;
  3. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik, layanan pendaftaran nama domain, dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain bagi domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain, peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis, implementasi e-government dan smart city, promosi dan layanan smart city serta ekosistem smart city;
  4. melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik, layanan pendaftaran nama domain, dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain bagi domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain, peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis, implementasi e-government dan smart city, promosi dan layanan smart city serta ekosistem smart city;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik, layanan pendaftaran nama domain, dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain bagi domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain, peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis, implementasi e-government dan smart city, promosi dan layanan smart city serta ekosistem smart city sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik, layanan pendaftaran nama domain, dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain bagi domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain, peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis, implementasi e-government dan smart city, promosi dan layanan smart city serta ekosistem smart city sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.