Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dushub) melakukan uji coba retribusi parkir nontunai.
Untuk tahap awal uji coba ini telah dimulai sejak Senin (8/11/20) di Jalan Diponegoro atau kawasan Pasar Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang juga Plt. Sekda Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi mengatakan, penerapan retribusi parkir nontunai tersebut agar pembayaran bisa tertib, kepastian pembayaran dan tarif parkir bisa lebih efektif sehingga bisa menghindari kebocoran.
“Dengan adanya program nontunai ini, kebocoran-kebocoran yang terjadi di lapangan dari retribusi akan sangat minim,” katanya di Pelabuhan Ulee Lheue, Minggu (8/11/20).
Selain menghindari kebocoran, kebijakan ini dinilai akan memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan karena sudah diatur oleh sistem.
Ia mengaku, peluncuran parkir nontunai ini terkendala karena belum disahkan Qanun Parkir nontunai yang saat ini terus diburu perampungannya oleh Pemko dan DPRK Banda Aceh.
“Kita butuh hanya payung hukum saja. Kalau sudah disahkan Qanun ini maka akan dilaunching,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Dishub Kota Banda Aceh Muhammad Zubir, S.SiT, M.Si mengatakan, sebelumnya Dishub Banda Aceh juga sudah menerapkan retribusi pembayaran nontunai di pintu masuk Pelabuhan Ulee Lheue, timbangan kendaraan dan parkir inap di hanggar pelabuhan Ulee lheue Banda Aceh sejak awal tahun 2020.
“Meskipun masih ada masyarakat yang menggunakan uang tunai, tapi terus berusaha mengarahkan mereka untuk menggunakan non tunai,” jelasnya.
Ia menerangkan, kartu nontunai tersebut juga dapat digunakan di tempat lainnya.
“Seperti di terminal L-300 Lueng Bata, di tol bisa menggunakan kartu nontunai. Jadi sudah banyak operasional-operasional yang bisa menggunakan kartu nontunai,” lanjutnya.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani, SE mengungkap, jika uji coba di Jalan Diponegoro berjalan sesuai rencana, pihaknya berencana akan menyasar wilayah-wilayah lainnya di Kota Banda Aceh.
“Baru kita lakukan secara bertahap ke wilayah-wilayah lain di kota Banda Aceh, jadi kita matangkan dulu di jalan Diponegoro depan pasar Aceh baik dari segi kesiapan juru parkir maupun aplikasinya”.
Proses uji coba untuk mengetahui permasalahan dan kendala di lapangan terhadap sistem baru ini, selain itu juga untuk melatih kemahiran juru parkir dalam penggunaan aplikasi parkir non tunai.
“Alur proses pembayaran parkir non tunai ini yaitu juru parkir memfoto atau menginput plat kendaraan, kemudian pengguna jasa parkir saat membayar hanya menscan pada QR code di aplikasi smartphone juru parkir”. Jelasnya.
Bagi pengguna jasa parkir saat membayar tidak ada aplikasi QR code atau tidak menggunakan HP Android mereka masih bisa membayar tunai.
“Nanti juru parkir yg menscan QR code dari smartphonenya ke badge QR code dia sendiri, tapi kita akan berupaya terus mengajak masyarakat agar mau membayar secara nontunai,” tutup Mahdani.(Cut/Ah/Hz)