Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh mempunyai tugas:
Melaksanakan wewenang Otonomi Daerah di Bidang Komunikasi dan informatika, Statistik dan persandian dengan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan Kebijakan Teknis dalam Lingkup Komunikasi, Informatika dan Statistik.
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh di Bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Banda Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut di atas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh mempunyai wewenang :
- Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
- Penyusunan program dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dalam kota Banda Aceh di bidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
- Pembinaan teknis dibidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
- Pengawasan dan pengendalian dibidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
- Penelitian dibidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
- Pelaksanaan kerjasama, pembinaan dan pelaksanaan search and rescue di Kota Banda Aceh;
- pembinaan UPTD ; dan
- Melakukan kegiatan lain dalam Bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai dengan petunjuk Walikota.