DSI Banda Aceh: Masyarakat Berkewajiban Menjaga dan Mentaati Nilai-Nilai Kesopanan

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi mengeluarkan surat imbauan tentang tata cara berbusana. Surat bernomor 451/0945 dan tertanggal 22 Juli 2020 ini langsung ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Hal ini merupakan turunan dari pelaksanaan Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Kamis (6/8/20).

Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengimbau setiap aktivitas di luar rumah wajib menutup aurat dengan sempurna, menjaga asas kesopanan dan menjaga nilai-nilai adat yang berlandaskan syariat.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tgk Alizar Usman, S.Ag., M.Hum mengatakan masyarakat di Banda Aceh berkewajiban menjaga dan mentaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya.

Kata Alizar, setiap muslim wajib berbusana islami, pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan institusi masyarakat wajib membudidayakan busana Islam dilingkungannya.

“Kepada seluruh masyarakat dan muhtasib Gampong (desa) diminta melaporkan kepada pemerintah Kota Banda Aceh (dalam hal ini Satpol PP dan WH) bila menemukan pelanggaran syariat Islam di wilayahnya,” lanjut Alizar.

“Lebih lanjut, bagi non muslim agar dapat menghormati dengan berpakaian yang sopan.” tegasnya.

Dengan adanya himbauan tersebut, Tgk Alizar meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi dan menjalankan himbauan tentang cara berbusana di Aceh khususnya Banda Aceh.(TM/Hz)

Facebook Comments