Kementerian Kesehatan memperkenalkan istilah baru dalam penanganan kasus COVID-19. Istilah baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Berikut beberapa istilah baru dimaksud:
✅ Kasus Suspek sebagai pengganti Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
✅ Kasus Kontak Erat atau biasa disebut dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP)
✅ Kasus Konfirmasi atau bisa dikenal dengan Pasien Positif
✅ Kasus Probable adalah istilah baru bagi kasus suspek dengan gejala ISPA berat/gagal napas/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 tapi belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR nya.
Selain itu, ada juga istilah Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian yang menjadi istilah baru lain terkait Covid-19 ini.
(Sumber: https://www.instagram.com/kemenkominfo/)