Penguatan Kearsipan, Dispersip Dampingi Pembinaan Arsip Tapem

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh melakukan pendampingan pembinaan kearsipan bagi pengelola arsip Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Rabu (15/7/2020).

Pendampingan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang setiap instansi pemerintahan kelembagaan ataupun non kelembagaan wajib melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh, Alimsyah, S. Pd, MS mengatakan Pembinaan Kearsipan ini bertujuan untuk menguatkan kearsipan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Alimsyah mengatakan, undang-undang tersebut diamanahkan kepada masing-masing OPD harus melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik.

“Jadi hari ini kita laksanakan in service dan on service, sedikit sosialisasi dan tindakan bagaimana aturan-aturan dalam pelaksanaan kearsipan,” jelas Alimsyah saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/20).

Ia menambahkan, arsip merupakan bagian yang sangat fundamental untuk penguatan, dari penyelesaian sisi administrasi yang baik dan benar sehingga menemukan administrasi yang efektif dan efesien.

“Karena posisinya arsip memang dibutuhkan pada porsi-porsi apa saja, seperti dikehidupan sehari-hari, menikah dan pekerjaan, semuanya butuh arsip,” kata Alimsyah.

Disamping itu, ia mengatakan pihaknya menjalin kerjasama dengan Dispersip Provinsi Aceh untuk mengikuti pengalaman  Dispersip Provinsi yang sudah termasuk dalam sepuluh  besar tingkat nasional.

“Jadi kita mengikuti pengalaman-pengalaman mereka dengan begitu kita memiliki perubahan untuk kemajuan kearsipan di Kota Banda Aceh,” harapnya.

Alimsyah berharap, ini  menjadi kekuatan bagi semua OPD untuk perubahan kearsipan yang lebih maju di Kota Banda Aceh.

“InsyaAllah dengan kekurangan dan kelebihan kita, kita tetap eksis menempatkan hal-hal yang kemudahan inovasi ke depan dari sisi pelayanan kearsipan. Kami mengharap dengan sangat ini betul-betul kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kabid Kearsipan Sabri TS, S. Pd, sebagai penanggung jawab kegiatan berharap agar arsip ini dikelola dan diselamatkan. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

“Dengan adanya pembinaan kearsipan ini semua OPD dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh ke depan dapat melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan  andal , sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan NSPK,” tutupnya.(Hus/Hz)

Facebook Comments