Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh tetap memberikan layanan surat rekomendasi dan legalitas pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (Dayah, Taman Pendidikan Al-Qur`an, Balai Pengajian, Majelis Taklim) dengan cepat dan mudah.
Hal itu disampaikan Kepala Disdik Dayah Banda Aceh Tgk.Tarmizi M. Daud, S.Ag,M.Ag melalui Kabid SDM dan Manajemen Muhammad Syarif, SHI, M.H, pada Jum’at (26/06/20).
Syarif mengatakan bahwa sebelum pandemi Covid-19 setiap hari melayani puluhan surat rekomendasi dan pengurusan legalitas lembaga TPA, Majelis Taklim, Balai Pengajian dan Dayah. “Sementara pasca pandemi covid-19 permintaan pengurusan surat menurun, rata-rata 3-5 surat rekom/izin operasional/surat keterangan yang terdaftar.”
Lebih Lanjut Syarif menjelaskan pandemi covid-19, tidak mengurangi Tgk/Ustad/Ustazah dalam mengurus pelayanan publik pada Disdik Dayah Banda Aceh dalam mengurus surat rekomendasi dan legalitas lembaga.
“Ini membuktikan new normal berjalan dengan baik di Kota Banda Aceh, Disdik Dayah Banda Aceh berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik terbaiknya kepada seluruh masyarakat,” tutup Syarif mantan Kepala UPTB e-Kinerja PNS.(Hus/Hz)