Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan rapid test kepada semua pegawai di Kejaksaan Negeri. Rapid test yang dilakukan ini merupakan kerjasama antara Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (11/6/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman, S.H., M.H Fax mengatakan bahwa rapid test yg dilaksanakan pada hari ini dengan sasaran seluruh pegawai Kejari yang berjumlah 68 org dilakukan setelah beberapa kali berkoordinasi melalui rapat Muspida.
“Adapun alat rapid tes merupakan bantuan dari kejaksaan Agung Republik Indonesia sementara untuk tenaga pemeriksa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan,” jelas Erwin.
Ia berharap agar hasil dari pada rapid test ini bisa memberi gambaran kesehatan pegawai sekaligus sebagai penilaian apakah protokol kesehatan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh sudah berjalan dengan baik dan benar.
Erwin Desman juga mengimbau kepada para pegawai dan siapapun yang hendak memasuki area kantor Kejaksaan Negeri untuk tetap mengikuti dan patuh pada protokol kesehatan. “Harus wajib pakai masker, disetiap sudut juga sudah disediakan tempat mencuci tangan dan handsanitizer yang sesuai dengan standar kesehatan serta tetap patuh menjaga jarak,” imbaunya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dr. Media Yulizar, MPH dan Plt sekretaris dr. Nuraihan M.KM turut menghadiri dan mengawasi jalannya proses pemeriksaan rapid test yang dilakukan pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Jika kita ingin menuju new normal harus ada ketentuan antara lain ketentuannya adalah setengah sampai satu persen penduduk Banda Aceh harus diperiksa,” tutup dr. Media. (TM/Hz)