Banda Aceh- Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh Bachtiar. Selain kepala dinas dan kepala badan, kegiatan ini juga diikuti jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Bachtiar, Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, atas kehadirannya untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada jajaran pemerintah daerah.
Disampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting mengingat dalam menjalankan pemerintahan, setiap perangkat daerah berhadapan dengan berbagai aturan, kebijakan, program, serta keputusan yang harus dilaksanakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kebutuhan bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar tidak keliru dalam mengambil keputusan maupun melaksanakan tugas,” ucap Bachtiar.
Ia pun berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, serta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.
“Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum,” ucapnya. (Zie)

