Gampong Panteriek Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK

Banda Aceh- Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, menerima penghargaan sebagai desa percontohan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026. Penghargaan ini menjadikan Panteriek sebagai satu-satunya gampong di Banda Aceh yang terpilih dalam program tersebut tahun ini.

Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Panteriek, Munawar, dalam acara penganugerahan 15 desa percontohan antikorupsi se-Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). Penyerahan penghargaan turut disaksikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Selain Panteriek, sebanyak 14 desa dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh turut menerima penghargaan serupa. Desa-desa tersebut ditetapkan melalui proses penilaian oleh tim terkait, dengan melibatkan unsur dinas pemberdayaan masyarakat gampong, dinas komunikasi dan informatika serta inspektorat.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, program desa percontohan antikorupsi bertujuan mendorong pemerintahan desa menerapkan prinsip anti korupsi, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Menurut Ibnu, penilaian program tersebut mengacu pada lima komponen dan 18 indikator, yang mencakup tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat serta kearifan lokal. “Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan tata kelola yang baik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, setiap anggaran desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan sesuai peruntukannya. Pelaksanaan program pembangunan juga harus sejalan dengan laporan dan hasil nyata di lapangan, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ibnu menambahkan, penghargaan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. KPK akan melakukan pemantauan setelah dua tahun dan empat tahun, kemudian evaluasi pada tahun kelima untuk memastikan desa penerima penghargaan tetap konsisten menerapkan prinsip antikorupsi. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama KPK dan pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi sejak tingkat desa. (Zie)

Facebook Comments