Banda Aceh – Dalam upaya mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menggelar program “Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya” di Car Free Day (CFD) di Jalan Tgk. Mohd. Daud Bereueh, Minggu (27/09/2026).
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyampaikan bahwa wajib pajak dapat menikmati diskon pokok PBB-P2 hingga 75 persen bagi penunggak pajak. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.
Selain diskon pokok pajak, penghapusan sanksi administratif 100 persen atau bebas denda juga berlaku untuk masa pajak tahun 2001 hingga 2025. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026 dan berlaku hingga 31 Oktober mendatang.
“Selain PBB-P2, BPKK juga menyediakan booth pembayaran untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Khusus 100 pembayar pertama, tersedia hadiah langsung menarik yang siap dibawa pulang,” ungkapnya.
Dengan semangat “Bayar pajaknya, dapatkan diskonnya, dan bawa pulang hadiahnya”, Alriandi mengajak seluruh warga Banda Aceh memanfaatkan kesempatan langka ini. Selain berolahraga dan menikmati akhir pekan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan harga super miring. (TM)
