Dinkes Banda Aceh Gelar Monev Pelayanan Kesehatan Tradisional

Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembinaan dan Pengawasan Sarana Pelayanan Kesehatan Tradisional di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (22/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu, keamanan, serta kepatuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban perizinan sarana pelayanan kesehatan tradisional sekaligus memastikan setiap tenaga terapis memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT). Dengan demikian, pelayanan kesehatan tradisional di Kota Banda Aceh diharapkan dapat diselenggarakan secara aman, bermutu, memenuhi standar pelayanan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Mainita Sary, SKM., MKM, bersama tim yang terdiri dari Novi Hildayani, SKM., MKM, Lailia Juniarti, SKM., MKM, Ratna Dewi, SKM, Mutia, S.Kom, M. Fadhil, Amd. Farm selaku Penanggung Jawab Penyehat Tradisional Puskesmas Kuta Alam, serta Leni Novita, SKM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan kunjungan langsung ke sejumlah sarana pelayanan kesehatan tradisional untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pengelola maupun penanggung jawab sarana. Pada kesempatan tersebut, tim juga menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan monitoring serta evaluasi sebagai bagian dari pembinaan yang bersifat preventif dan berkelanjutan.

Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan melalui wawancara dan observasi terhadap pimpinan sarana maupun petugas pelayanan. Pemeriksaan meliputi kondisi sarana dan prasarana, kelengkapan dokumen perizinan dan administrasi, ketersediaan serta kompetensi tenaga terapis, hingga kesesuaian penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional dengan standar dan regulasi yang berlaku. Selain itu, tim turut menilai aspek keamanan, kebersihan, kenyamanan, keselamatan pasien, serta memastikan adanya pemisahan ruang layanan dan terapis sesuai dengan gender.

Sebagai tindak lanjut, tim memberikan pembinaan kepada pengelola sarana melalui penyampaian surat teguran terkait pengajuan perizinan, edukasi mengenai ketentuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional, serta arahan terhadap berbagai kekurangan atau ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan. Tim juga menyampaikan rekomendasi perbaikan sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa pengawasan terhadap sarana pelayanan kesehatan tradisional merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus mendorong penyelenggara layanan untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kesehatan tradisional memiliki peran sebagai upaya kesehatan yang harus diselenggarakan secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap sarana wajib memiliki izin operasional yang sesuai, dan setiap terapis harus memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) agar masyarakat memperoleh layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dengan mengedepankan pendekatan edukatif, sehingga seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan tradisional di Kota Banda Aceh dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta mutu pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan tradisional yang legal, aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Sumber: Dinkes Kota Banda Aceh 

Facebook Comments